Ya Ampun, Ibu Ini Kaget Baca Kiriman SMS dari Pria Beristri di Ponsel Putrinya, Isinya . . .


BS (35), warga Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan masalah hukum.
Aparat Polsek Sawahan menangkap pria yang telah memiliki istri ini  atas tuduhan tindak pencabulan terhadap siswi SMP berusia 12 tahun berinisial SS.
Kapolsek Sawahan, AKP Agung Darmawan menuturkan,  korban mengaku pelaku mencabulinya sebanyak tiga kali.
"Tersangka BS kami tangkap setelah ibu korban melapor, anaknya telah dicabuli sebanyak tiga kali," kata Agung saat ditemui di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017) siang.
Agung menuturkan, awalnya SS berkenalan dengan BS melalui Facebook.
Saat berkenalan dengan korban, kata Agung, tersangka menggunakan foto profil dan nama palsu.
"Fotonya bukan foto asli, namanya juga palsu," kata Agung.
Hingga akhirnya, pada Selasa (17/1/2017) tersangka mengirim pesan melalui SMS, mengajak korban berhubungan badan.
SMS dari tersangka, tak sengaja dibuka ibu korban.
Setelah membaca isi SMS dari tersangka, ibu korban mendesak anaknya agar bercerita apa saja yang dilakukan tersangka kepadanya.
"Anaknya pun akhirnya mengaku sudah pernah dicabuli tiga kali. Di mobil, di rumah tersangka, dan di hotel," katanya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban kemudian melapor ke Polsek Sawahan.
Polisi kemudian menangkap BS, dan saat ini ditahan di Mapolsek Sawahan.
Agung menambahkan, BS sehari-hari bekerja di tempat percetakan.
BS, kata Agung sudah memiliki satu anak dan istrinya sedang mengandung anak kedua.
Sesuai aturan, tersangka BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka BS terancam hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

0 Response to "Ya Ampun, Ibu Ini Kaget Baca Kiriman SMS dari Pria Beristri di Ponsel Putrinya, Isinya . . ."

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.